
Bimtek Program Induksi Guru Pemula dan PKKM Tahun Pelajaran 2020 MAN Barsel
Pelaksanaan Bimbingan Program Induksi Guru dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) oleh kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan kepada MAN Barsel berjalan dengan lancar, selasa (27/10).
Kegiatan tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Barito Selatan H. Tuaini didampingi oleh segenap TIM PKKM yang akan menilai Kinerja Kepala Madrasah tahun pelajaran 2020-2021.
Tuaini dalam pembukaan kegiatan tersebut memberikan arahan, bahwa penyesuaian diri sebagai tenaga pendidik baru atau pemula pasti memiliki tantangan tersendiri, harus mau membuka diri untuk menerima setiap masukan dan saran guna meningkatkan kompetensi sebagi pendidik yang bermutu untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik dan dituntut untuk selalu meningkatkan potensi diri sebagai tenaga pendidik pemula, sehingga bisa menjadi guru yang profesional dan menjadi panutan.
Lebih lanjut kepala Kankemenag menyampaikan terkait Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali).
“Saya berharap kegiatan ini menjadikan silaturahmi antara madrasah khususnya MAN Barsel dengan pengawas semakin baik dan kuat, dan kegiatan PKKM ini dapat meningkatkan kinerja kepala madrasah dalam menjalankan peran-fungsi sesuai dengan standar kompetensi kepala madrasah” katanya.
Kepala Madrasah H. M. Fauzi menuturkan, bahwa pelaksanaan Bimtek Program Induksi Guru Pemula bagi CPNS memang harus dilakasanakan berdasarkan keputusan MenPAN- RB nomor 16 tahun 2009 dan keputusan direktorat jenderal Pendidikan Islam nomor 5792 tahun 2019 setiap CPNS wajib menjalani program Induksi Guru Madrasah selama 1 sampai 12 bulan sebagai persyaratan diterbitkannya SK Pegawai Negeri Sipil dan kemudian juga akan memperoleh surat keputusan menduduki jabatan sebagai guru.
Adapun pelaksanaan PKKM berdasarkan keputusan direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1111 tahun 2019 setiap kepala Madrasah akan dilaksanakan penilaian tahunan kemudian akan dilakukan penilaian empat tahunan sebagaimana setiap tahunya harus baik dan bersyukur kegiatan PKKM berjalan dengan lancar sampai selesai. Kemudian tinggal menyiapkan atau menambahi daripada berkas-berkas yang masih ada kekurangan.
Harapannya, “ mudah-mudahan kepala Madrasah selanjutnya dapat bekerja, dapat menyiapkan segala sesuatunya untuk kemajuan Madrasah dan lebih menitik beratkan kepada prestasi yang diperoleh karena Penilaian kepala madrasah setiap tahunnya dilaksanakan dan diharapkan dengan adanya Penilaian ini dapat memacu untuk bekerja, mendalami ilmu pasti dan untuk melaksanakan keawiban-kewajiban dengan sistematis, dengan baik, dan dengan mengharapkan jiwa mengembangkan sekolah, tugas dalam manajerial, kewirausahaan dalam supervisi mudahan bisa dilaksanakan untuk Kamad yang akan datang” ulasnya.