
MAN Barito Selatan Dukung Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa Kementerian Agama RI
Buntok (Humas) – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Barito Selatan, Sutarwi, S.Ag., memimpin kegiatan penanaman pohon Matoa di halaman madrasah sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ekoteologi Kementerian Agama RI, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa yang diluncurkan hari ini.
“MAN Barito Selatan sangat mendukung program Ekoteologi Kementerian Agama RI. Kami percaya bahwa upaya pelestarian lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat beragama,” ujar Sutarwi saat menanam dua bibit pohon Matoa di halaman madrasah.
Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kesadaran ekologis berbasis nilai-nilai agama serta menciptakan lingkungan hidup yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Pemilihan pohon Matoa (Pometia pinnata) sebagai simbol gerakan ini didasarkan pada statusnya sebagai pohon endemik Indonesia yang berasal dari tanah Papua. Pohon ini dikenal adaptif terhadap berbagai kondisi lingkungan dan memiliki nilai ekologis serta sosial yang tinggi. Selain itu, buah Matoa kaya akan manfaat kesehatan dan pohon ini memiliki nilai budaya yang kuat di beberapa daerah di Indonesia.
“Program ini bukan hanya sekadar gerakan menghijaukan lingkungan, tetapi juga manifestasi dari tanggung jawab moral dan spiritual umat beragama dalam merawat ciptaan Tuhan,” tambah Sutarwi.
Melalui kegiatan ini, MAN Barito Selatan berharap dapat menginspirasi berbagai lapisan masyarakat, terutama komunitas keagamaan, untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal.
Program Ekoteologi Kementerian Agama RI sendiri dijalankan dalam rangka implementasi dan penguatan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia poin ke-8, yaitu “memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.”