
MAN Barito Selatan Plus Keterampilan Implementasikan SE Sekjen Kemenag tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan
Buntok (Humas) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Barito Selatan Plus Keterampilan mulai mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE. 01 Tahun 2025 tentang pemutaran lagu kebangsaan dan pembacaan naskah kebangsaan di lingkungan madrasah.
Sesuai dengan Important Announcement yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Noor Fahmi, MM, seluruh madrasah di Kalimantan Tengah wajib melaksanakan kegiatan nasionalisme ini secara rutin dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami di MAN Barito Selatan Plus Keterampilan telah mengatur jadwal pemutaran sesuai SE tersebut. Setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB kami memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selasa dan Jumat untuk pembacaan naskah Pancasila, serta setiap Rabu untuk pembacaan Panca Prasetya Korpri,” jelas Sutarwi, S.Ag., Kepala MAN Barito Selatan Plus Keterampilan.
Sutarwi menambahkan bahwa saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh aktivitas di madrasah dihentikan sepenuhnya. “Seluruh warga madrasah, baik guru maupun siswa, wajib berdiri dengan sikap sempurna sampai lagu kebangsaan selesai diperdengarkan. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan penguatan rasa nasionalisme,” tegasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan nilai-nilai Pancasila di kalangan civitas akademika madrasah. Seluruh warga madrasah, baik guru, siswa, maupun tenaga kependidikan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas sejenak dan mengikuti kegiatan ini dengan khidmat.
Implementasi SE ini merupakan bagian dari program BerAKHLAK dan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama yang bertujuan memperkuat karakter dan jati diri bangsa di lingkungan pendidikan madrasah.